1. Latar belakang

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, sehingga pemenuhannya menjadi bagian hak asasi tiap individu yang diakui, dilindungi dan dijamin oleh UUD’45, kesepakatan International tentang HAM (Universal Declaration of Human Right),  pembukaan Konstitusi FAO, dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ECOSOC). Komite PBB untuk ECOSOC (GC12) mendefiniskan hak atas kecukupan pangan sebagai berikut:

“Kecukupan pangan dapat terwujud jika setiap pria, wanita dan anak, baik sendiri atau bersama orang lain dalam masyarakat, memiliki akses fisik dan ekonomi sepanjang waktu terhadap pangan yang layak atau cara untuk pengadaannya.”

Bahkan dalam kesepakatan MDG’s dunia internasionaltelah mentargetkan pada tahun 2015 setiap negara termasuk Indonesia bertekad menurunkan kemiskinan dan kelaparan sampai separuhnya. Konsekuensi Negara yang telah meratifikasi Konvenan ECOSOC melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005, Indonesia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill) hak atas pangan seluruh warganya.

Undang Undang Nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Kewajiban Negara tersebut mencakup  baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya local.

Secara khusus tantangan untuk memerangi kelaparan di Indonesia adalah:

  1. Paradigmapangan pokok beras yang membuat  95% dari jumlah penduduk Indonesia mengkonsumsi beras dengan rata-rata sebesar 113,7kg/jiwa/tahun, lebih tinggi dari rata – rata  konsumsi beras negara tetangga, Malaysia 80kg/jiwa/tahun, Thailand 70 kg/jiwa/tahun, dan Jepang 58 kg/jiwa/tahun. (BPS, 2011);
  2. Sementaraproduksi beras dalam negeri terus menurun karena menurunnya luas tanam dan luas panen akibat “leveling off” produktivitas karena lahan yang tereksplotasi, anomali iklim, alih fungsi lahan;
  3. Disisi yang lain motivasi untuk memproduksi beras oleh petani terus menurun karena menurunnya kemampuan tukar produk beras untuk keperluan konsumsi dan proses produksi akibat membanjirnya beras – beras yang didatangkan di pasar setempat.[1]

 

  1. Tujuan

Tujuan akhir dari seminar dan lokakarya ini adalah untuk menjamin  perbaikan tata kelola bantuan pangan kepada masyarakat miskin berbasis pada potensi sumberdaya lokal, kemampuan dan kesiapan daerah.

Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk :

  • Meningkatkan strategi pemenuhan hak atas pangan oleh Pemerintah dan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  • Menggali efektifitas dan relevansi pelaksanaan program RASKIN untuk peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat;
  • Menemukenali keberhasilan dan kegagalan RASKIN untuk memperluas advokasi perbaikan tata kelola bantuan pangan berbasis potensi sumberdaya lokal, kemampuan dan kesiapan daerah;
  • Memperkenalkan  RASDA dan sebagai strategi Perbaikan Tata Kelola RASKIN di Daerah;
  • Menggali bentuk – bentuk bantuan pangan untuk mempercepat pengurangankemiskinan.